Jumat, 14 Mei 2010

Pandangan Islam tentang Wanita yang meminta cerai

Perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. Perceraian dipilih ketika dibutuhkan saja. Apabila mempertahankan pernikahan akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar. Dan jika tidak sangat diperlukan maka perceraian menjadi makruh karena mengakibatkan bahaya yang tidak bisa ditutupi.


Bagi wanita, meminta cerai adalah perbuatan sangat buruk. Dan Islam melarangnya dengan menyertakan ancaman bagi pelakunya, jika tanpa adanya alasan yang dibenarkan.


Dalam kitab Sunan yang empat dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ


“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa maka haram baginya mencium wanginya surga.” HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban, dishahihkan Al-Imam Al-Albani.


Lafadz: "tanpa adanya apa-apa" maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi).


Dalam hadits yang lain: الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Istri-istri yang minta khulu’ (gugatan cerai dari pihak istri) dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi)


Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka mubalaghah (sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” (Tuhfatul Ahwadzi)


Jika orang tua istri memerintahkan anaknya untuk meminta cerai dari suaminya, padahal suaminya orang yang bertakwa, dan tidak ada alasan syar'i yang membenarkannya, maka sag istri tidak boleh mentaati orang tuanya. Karena sebagai istri, ketaatan suami harus lebih didahulukan daripada orang tuanya. Kedudukan suaminya, baginya, lebih tinggi daripada orang tuanya.


Seorang istri boleh meminta cerai karena adanya pelanggaran hak-haknya yang membahayakan kehidupannya, jika tetap hidup bersama suaminya itu. Seperti akhlak suaminya yang buruk, suka menganiaya, tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir maupun batin.


Dibolehkan juga bagi seorang istri meminta atau menggugat cerai jika suaminya melakukan hal-hal yang bisa membatalkan kaislamannya, seperti suka mencaci Allah, Rasul-Nya, atau Islam. suami meninggalkan shalat wajib dengan sengaja juga bisa dijadikan sebab untuk meminta atau menggugat cerai, bahkan istri muslimah harus dipisahkan dari suami seperti ini.

(Dikutip dari http://www.voa-islam/ tanggal 3 september 2009)

Saya sengaja mengutip artikel ini karena Lingkungan saya sebagai wanita Karier sangat rentan dengan masalah satu ini. Entah karena merasa bisa cari duit sendiri atau karena ego semata yang sering mengakibatkan kata cerai justru keluar dari mulut sang wanita. Astagfirullah....Semoga kita dijauhkan dari semua itu...

Dari curhat sesama teman kantor, sering terlintas dipikiran mereka kalimat satu itu apabila rumah tangga mereka sedang dilanda masalah. Mungkin karena sang wanita sedang bermasalah dalam pekerjaannya dan ditambah pula bermasalah dengan suami yang mengakibatkan mereka khilaf mengucapkan kata "CERAI".

2 komentar:

  1. Perceraian yg menimpa wanita bekerja selalu dipicu oleh masalah ekonomi, penghasilan istri yg lebih besar daripada suami atau pun suami cemburu terhadap keberhasilan istri. Tapi tdk menutup kemungkinan memang si wanita yg kegatelan. He..he..he.. Yah....Mari sama2 berdoa saja kita semua dijauhkan dari perbuatan yg dibenci ALLAH itu....Amin

    BalasHapus
  2. Susah juga jadi laki2

    BalasHapus